Jumat, 21 Mei 2010

MEULABOH

Pejabat Pemkab Aceh Barat Jadi Tersangka
MEULABOH - Mantan Kabag Umum Setdakab Aceh Barat, Meurah Ali SSos (sekarang menjabat Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah) dan seorang penghubung, Razali, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Meulaboh dalam kasus mark-up (pengelembungan) harga sewa mes Pemkab di Jakarta tahun 2007 lalu. Jaksa menemukan kerugian negera sebesar Rp 100 juta dan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Meulaboh, Syamsul Bahri SH menjawab Serambi, Rabu (19/5) membenarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus sewa mes Pemkab pekan lalu. “Ada dua yang jadi tersangka dan kasus ini terus didalami dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujarnya.

Dikatakannya, tersangka yang ditetapkan itu adalah Meurah Ali, mantan Kabag Umum Setdakab Aceh Barat dan penghubung di Jakarta, Razali (sekarang menjabat penjaga mes Pemkab di Jakarta) selaku yang mencari mes waktu itu. Dan dari hasil pengusutan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari Rp 230 juta dibiayai dana APBK 2007 membayar mes Pemkab.

Seperti diberitakan, mantan Kabag Umum Pemkab, Meurah Ali diduga telah mengelapkan uang dengan memark-up harga dari Rp 130 juta menjadi Rp 230 juta. Namun temuan itu dibantah Meurah Ali yang tak lain waktu itu menjabat Kepala Inspektorat yang menyatakan bahwa itu ulah dari penghubung dan sekarang uang itu sudah berhasil ditarik dari Razali.

Uang sebesar Rp 100 juta sudah distor ke kas Pemkab Aceh Barat. Dan temuan itu dibeberkan anggota DPRK Aceh Barat, Ramli yang mengatakan bahwa uang dibayar ke pemilik rumah di Jakarta Rp 130 juta, akan tetapi dalam perjanjian ditandatangi mantan Asisten III Pemkab, Kaharuddin S sebesar Rp 230 juta dan diduga uang lebih ini dibagi-bagi sehingga kasus ini berujung pada proses hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar